NGAMPRAH – Dua pengedar Narkoba diamankan petugas Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bandung Barat pada bulan Maret 2021.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika sejenis sabu seberat 39,1 gram.
Pelakunya berinisial TS (54) warga asli Aceh yang telah lama tinggal di daerah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat.
“Kronologisnya, dilakukan pembuntutan terhadap tersangka. Dia mengambil barang dari wilayah Bogor. TS menaiki bus dari Cileungsi sampai daerah Bandung,” Kata Yulian saat ditemui PenaKu.id Senin, (22/3/2021).
Ketika memasuki wilayah KBB, jelas Yulian, pihaknya memberhentikan bus tersebut. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. TS kedapatan membawa narkotika sejenis sabu di dalam sepatunya.
“Perlu diketahui TS sudah melakukannya tiga kali dengan kali ini, perlu diketahui juga dia adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Rutan Pondok Bambu dengan kasus ganja serta divonis dua tahun,” terangnya.
Dia menambahkan, TS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banceuy. Proses hukum bagi TS akan berlanjut.
“Karena BNNK Bandung Barat belum punya ruang tahanan sementara. Proses hukumnya berlanjut,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, selain mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sejenis sabu. Pihaknya berhasil menangkap pemuda berusia 23 tahun, MY, warga Kampung Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah.
“MY ditangkap karena menggunakan tembakau gorila dengan barang bukti 7,3 gram atau 11 paket. Setelah dilakukan assesmen MY mengaku membeli barang bukti lewat online. Lewat akun Instagram dengan nama Godof Zeleto,” tuturnya.
Pihaknya mengupayakan untuk rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, ke depannya MY akan dijadikan relawan anti narkotika.
“Kita berdayakan dia untuk membantu BNN dalam menjangkau orang-orang yang sudah terkena narkotika, dan orang tuanya sudah setuju. Kemungkinan dia akan berperan di daerah tempat tinggalnya,” tandasnya. (CepDar)










Komentar