oleh

Wagub Sarbin Buka Pleno Sekolah Rakyat, Tegaskan Hak Pendidikan bagi Warga Miskin

MALUKU.SIBERINDO.CO – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) resmi memfinalisasi penetapan calon peserta didik Sekolah Rakyat untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah strategis pengetasan kemiskinan berbasis pendidikan ini diawali dengan pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Siswa yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (29/6/2026).

Usai dibuka resmi oleh Wakil Gubernur, jalannya rapat pleno teknis pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir.

Agenda krusial yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Provinsi Malut ini dihadiri secara terpadu oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Malut, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten/Kota seperti Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam arahan pembukanya, Wagub Sarbin Sehe memberikan penekanan keras mengenai esensi kehadiran Sekolah Rakyat sebagai instrumen afirmatif negara dalam menjamin hak pendidikan kelompok masyarakat kurang mampu. Wagub mengingatkan bahwa konstitusi dengan tegas mengamanatkan wajib belajar 12 tahun bagi setiap anak bangsa tanpa terkecuali.

“Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan ketetapan 12 tahun belajar. Artinya, pemerintah daerah wajib menyediakan ruang belajar yang inklusif bagi anak-anak kita untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak dan bermutu,” tegas Sarbin Sehe.

Wagub juga menyoroti regulasi nasional terkait pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil. Menurutnya, anak-anak yang berada di kategori desil 1 dan desil 2 (kelompok masyarakat paling rentan dan miskin ekstrem) secara otomatis harus diakomodir oleh Sekolah Rakyat tanpa perlu melewati proses seleksi akademik yang rumit.

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Sosial, BPS, dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan untuk menjaga akurasi validitas data kemiskinan di dalam aplikasi SIKARA (Sistem Informasi Sekolah Rakyat).

“Data ini menyangkut nasib, masa depan, dan martabat anak-anak Maluku Utara. Jadi pengelolaannya tidak boleh main-main, harus serius dan transparan,” tambah Wagub.

Di bawah pimpinan sidang Sekprov Samsuddin A. Kadir, rapat pleno berjalan dinamis mengurai data teknis lapangan, mulai dari perbaikan data (rollback), pembagian rombongan belajar (rombel), hingga input data calon siswa menggunakan sistem daftar tunggu (waiting list) berdasarkan skor prioritas desil kemiskinan.

Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa hasil pleno menetapkan jumlah peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan untuk Sekolah Rakyat permanen—yakni di Rioribati dan Kukumutu—masing-masing sebanyak 270 siswa, dan seluruh kuotanya hampir terpenuhi. Rincian kuota permanen yang disepakati adalah setiap tingkatan (SD, SMP, dan SMA) diberikan kuota merata sebesar 90 siswa.

Ia menambahkan, untuk Sekolah Rakyat rintisan di Kota Ternate (jenjang SD dan SMP) serta Kota Tidore Kepulauan, penetapan sisa administrasinya akan dirampungkan melalui pleno pemerintah daerah masing-masing sebelum disinkronkan dengan kebijakan induk di tingkat provinsi.

Zen Kasim mengungkapkan bahwa percepatan rapat pleno ini sengaja dilakukan demi melindungi hak belajar para siswa dari keluarga prasejahtera. Bagi calon siswa yang belum berkesempatan masuk kuota utama Sekolah Rakyat, pemerintah memastikan mereka tidak akan telantar.

“Kami tidak ingin siswa yang belum diterima di Sekolah Rakyat kehilangan momentum untuk melanjutkan pendidikan di sekolah reguler. Karena itu proses pleno dipercepat agar mereka masih bisa dialihkan untuk mengikuti jalur afirmasi yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Zen Kasim.

Di akhir kegiatan, Wagub Sarbin menginstruksikan agar hasil pleno kebahagiaan sosial ini segera dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara untuk sekolah yang bersifat provinsi (seperti Rioribati dan Kukumutu), serta SK Bupati/Wali Kota untuk tingkat rintisan daerah. Saat ini, Pemprov Malut tengah memfinalisasi dokumen tersebut di Biro Hukum Setda Malut serta menyiapkan laporan resmi untuk Kementerian Sosial RI. (HUMAS/ADPIM)

Berita Lainnya