PEKANBARU — Nova Rianti (36), seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya berstatus saksi dalam perkara dugaan penggelapan terkait kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir, kini menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Merasa proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak dilakukan secara tepat, Nova menggugat Polda Riau melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia meminta hakim menguji keabsahan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Perubahan status hukum Nova dari saksi menjadi tersangka menjadi salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji, termasuk terbitnya surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama.
Tim kuasa hukum Nova dari Kantor Hukum Iwat Endri & Partners menyatakan kliennya sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya, Ade Purwanto (37), yang kini telah berstatus terpidana dalam kasus yang sama.
“Klien kami sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan baru yang menurut kami perlu diuji keabsahannya melalui praperadilan,” kata kuasa hukum Nova, Syahidila Yuri, S.H., M.H., di Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Menurut Syahidila, permohonan praperadilan telah didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dan saat ini tinggal menunggu penetapan nomor perkara dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Permohonan praperadilan atas nama klien kami Nova Rianti sudah didaftarkan. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam permohonan tersebut adalah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026 yang pada hari yang sama langsung diikuti dengan Surat Ketetapan Tersangka atas nama Nova Rianti.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan,” ujar Syahidila.
Perkara yang menjerat Nova berawal dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin (52) sebagai tersangka.
Keduanya kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, keduanya telah dijatuhi putusan.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau dan kini masih berproses pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Syahidila menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).
Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian yang dibuat pada Agustus 2024.
Pada tahap awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.
Namun, skema pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan terkait biaya operasional di lapangan.
Perubahan mekanisme transaksi itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan polisi yang berujung pada proses hukum terhadap Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin.
Menurut tim kuasa hukum, selama persidangan terhadap Ade Purwanto berlangsung, tidak terdapat keterangan saksi yang secara langsung menyebut keterlibatan Nova dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Syahidila mengatakan rekening atas nama Nova yang menjadi bagian dari perkara tersebut dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk menunjang kebutuhan operasional usaha pengangkutan batu bara.
“Klien kami hanya ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan seluruh pengelolaannya berada dalam penguasaan suami, termasuk akses mobile banking. Klien kami tidak mengetahui transaksi maupun persoalan bisnis yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penyidik menetapkan Nova sebagai tersangka.
Menurut mereka, Nova tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan baru yang dimulai pada Juni 2026 tersebut.
“Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Sebab, pada hari yang sama setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka terhadap Nova Rianti tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta agar surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain menempuh jalur pengadilan, tim kuasa hukum Nova mengaku telah menyampaikan pengaduan terkait proses penyidikan perkara tersebut kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, serta jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kami berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahidila.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan maupun keberatan yang diajukan pihak pemohon. *










