PEKANBARU – Upaya hukum yang ditempuh Nova Rianti (36) tidak berhenti di ruang sidang praperadilan. Ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan itu kini juga melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setelah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Langkah tersebut diambil setelah Nova bersama tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Senin (29/6/2026).
Dalam konsultasi itu, UPT PPA merekomendasikan agar pengaduan Nova diteruskan ke Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kuasa hukum Nova, Syahidila Yuri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan laporan resmi ke kedua lembaga negara itu di Jakarta.
“Sesuai arahan UPT PPA, Insya Allah besok atau lusa kami akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” ujar Syahidila di Pekanbaru, Senin.
Menurut Syahidila, pengaduan ke Komnas HAM merupakan bagian dari ikhtiar mencari perlindungan atas hak-hak kliennya yang dinilai berpotensi terlanggar dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, mekanisme praperadilan tetap ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
“Permohonan praperadilan atas nama klien kami sudah didaftarkan sejak 22 Juni 2026. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” katanya.
Soroti Penetapan Tersangka
Penetapan Nova sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebelumnya menuai keberatan dari keluarga dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Iwat Endri & Partners.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satu yang dipersoalkan ialah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama, yakni 4 Juni 2026.
Menurut Syahidila, kondisi tersebut patut diuji melalui mekanisme praperadilan karena berkaitan dengan proses pengumpulan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum menetapkan Nova sebagai tersangka.
“Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Sebab, pada hari yang sama setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Berawal dari Sengketa Kerja Sama Batu Bara
Perkara yang menjerat Nova bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin sebagai tersangka.
Keduanya kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, keduanya telah dijatuhi putusan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau dan saat ini masih berproses pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Syahidila menjelaskan perkara itu berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).
Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian pada Agustus 2024.
Pada awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.
Namun, mekanisme pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan biaya operasional. Perubahan pola transaksi tersebut kemudian menjadi dasar laporan pidana.
Mengaku Tak Terlibat
Menurut tim kuasa hukum, Nova sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya.
Namun, selama proses persidangan berlangsung tidak ada keterangan saksi yang secara langsung menyebut keterlibatan Nova dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Syahidila mengatakan rekening atas nama Nova dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk kebutuhan operasional usaha pengangkutan batu bara.
“Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan seluruh pengelolaannya berada dalam penguasaan suami, termasuk akses mobile banking. Klien kami tidak mengetahui transaksi maupun persoalan bisnis yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana,” ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Nova Rianti tidak sah dan batal demi hukum serta membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan objektif dan hak-hak klien kami sebagai warga negara tetap mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahidila.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan maupun tudingan dugaan kriminalisasi yang disampaikan pihak Nova Rianti.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan dari kepolisian. *










