PEKANBARU – Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan, Nova Rianti (36), seorang ibu rumah tangga yang memiliki lima anak, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah itu ditempuh di tengah upaya hukumnya menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Nova mendatangi Kantor Pusat LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47-49, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026) pagi.
Didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya, ia menyampaikan pengaduan mengenai dugaan kriminalisasi yang menurutnya dialami, sekaligus meminta perlindungan karena mengaku menghadapi ancaman, termasuk melalui media sosial.
Selama sekitar satu jam, ibu lima anak itu menjalani proses penyampaian pengaduan di ruang pelayanan lantai dua kantor LPSK.
Petugas menerima laporan tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengadu ke LPSK karena saya dan keluarga sudah merasa terancam, termasuk melalui media sosial,” ujar Nova usai menyampaikan laporannya.
LPSK selanjutnya akan melakukan telaah terhadap permohonan tersebut. Dalam waktu sekitar 30 hari, lembaga itu akan menganalisis laporan sebelum memutuskan apakah permohonan perlindungan dapat diterima atau tidak.
Sebelum mengajukan permohonan ke LPSK, Nova telah lebih dahulu mengadukan perkara yang dihadapinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengaduannya diterima petugas bernama Ratna dan telah dicatat untuk ditindaklanjuti.
“Nanti kami informasikan jadwal pertemuan dengan analis Komnas HAM untuk memperdalam pengaduan Ibu Nova,” ujar Ratna.
Selain ke Komnas HAM, Nova juga telah menyampaikan pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Langkah tersebut ditempuh setelah ia memperoleh rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau.
Pada Senin (29/6/2026), Nova bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau untuk menyampaikan pengaduan atas perkara yang tengah dihadapinya.
Di sisi lain, Nova juga sedang menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kuasa hukum Nova, Syahidila, mengatakan permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 22 Juni 2026. Melalui permohonan tersebut, pihaknya meminta hakim menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Permohonan praperadilan atas nama klien kami sudah didaftarkan. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” kata Syahidila.
Soroti Proses Penyidikan
Penetapan Nova sebagai tersangka menuai keberatan dari keluarga dan tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Kantor Hukum Iwat Endri & Partners.
Mereka menilai terdapat sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan, terutama terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama, yakni 4 Juni 2026.
Menurut Syahidila, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyidik dalam memperoleh alat bukti yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan,” ujarnya.
Berawal dari Sengketa Bisnis Batu Bara
Perkara yang menjerat Nova bermula dari laporan polisi yang diajukan Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya menetapkan Ade Purwanto (37), suami Nova Rianti, dan Arief Iryadi Zainuddin (52) sebagai tersangka.
Keduanya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, keduanya telah dijatuhi putusan.
Perkara tersebut kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Syahidila, perkara itu bermula dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).
Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai penyandang dana operasional berdasarkan perjanjian pada Agustus 2024.
Pada awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP dilakukan melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.
Namun, mekanisme pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan mengenai biaya operasional.
Menurut pihak kuasa hukum Nova, perubahan mekanisme transaksi itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya laporan pidana yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Nova Rianti.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan maupun dugaan kriminalisasi yang disampaikan pihak Nova Rianti.
Redaksi akan memuat penjelasan dari kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ***










