PEKANBARU – Lima tahun sejak pengelolaan Blok Rokan beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), persoalan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau, dinilai belum menunjukkan pemulihan nyata.
Kondisi ini mendorong Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mendesak penegakan hukum lingkungan berbasis green policing.
Limbah B3 berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) yang merupakan dampak aktivitas eksplorasi CPI disebut masih mencemari kawasan konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) serta Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.
Padahal, dalam proses alih kelola Blok Rokan, CPI telah mengalokasikan dana pemulihan Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar 300 juta dollar AS.
Dana tersebut tercantum dalam Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani CPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 28 September 2020.
Selanjutnya, pada 26 Juli 2021, SKK Migas menugaskan PHR sebagai operator baru untuk melaksanakan kegiatan pascaoperasi, termasuk penanganan TTM di Wilayah Kerja Rokan.
Persoalan pencemaran ini sempat dilaporkan ARIMBI ke Polda Riau pada 2021 dan menjadi sorotan publik.
Namun, pada 4 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tersebut.
Dalam SP3 itu disebutkan CPI telah melakukan penanggulangan dan pencegahan penyebaran TTM, sementara pemulihan lingkungan pascaalih kontrak menjadi tanggung jawab PHR sebagai operator baru Blok Rokan.
Ketua ARIMBI Mattheus Simamora mengatakan, meskipun laporan mereka dihentikan, pihaknya tetap melakukan pemantauan di kawasan Tahura SSH dan PLG Minas.
“Meskipun laporan kami dipatahkan, tim ARIMBI terus melakukan pemantauan dan penelitian. Dari hasil turun lapangan, kami masih menemukan ceceran limbah B3 yang mencemari kawasan Tahura, PLG Minas, hingga Sungai Takuana,” ujar Mattheus kepada sejumlah media, di Pekanbaru, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, tim ARIMBI juga menemukan kubangan limbah yang diduga sengaja dialirkan melalui pipa berdiameter sekitar empat inci menuju saluran drainase yang bermuara ke Sungai Takuana di dalam kawasan Tahura SSH.
Atas temuan tersebut, ARIMBI telah dua kali menyurati PT PHR, masing-masing pada Mei dan Oktober 2025.
Surat serupa juga disampaikan kepada Konsorsium ISAC sebagai kontraktor pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
“Hingga saat ini, berdasarkan pengamatan kami, belum terlihat adanya tindakan nyata pemulihan lingkungan di Tahura SSH,” kata Mattheus.
Selain kepada PHR, ARIMBI juga menyampaikan hasil pemantauan dan penelitiannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Dalam surat itu, ARIMBI mengajak Kapolda Riau untuk turun langsung ke lokasi pencemaran dan menerapkan konsep green policing.
Mattheus menilai pendekatan tersebut penting mengingat Tahura SSH merupakan kawasan konservasi sekaligus habitat Gajah Sumatera yang terancam punah.
“Kapolda Riau dikenal sebagai penggiat lingkungan dan pernah terlibat dalam kegiatan pelestarian alam. Kami berharap ada sinergi lintas sektor atau green collaboration untuk penegakan hukum dan perbaikan ekologi,” ujarnya.
ARIMBI berharap konsep green policing tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret penegakan hukum terhadap dugaan perusakan lingkungan serta pemulihan ekosistem di Tahura SSH dan PLG Minas. ***










