oleh

Gadaikan Motor Teman Tanpa Izin, Dua Pria Diciduk Polisi

SURABAYA – Angota Reskrim Polsek Gayungan menangkap dua pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor, menyusul laporan korban di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya.

Kedua pelaku, Ely Prionggo (32), Warga Jalan Brawijaya Kedurus Sawunggaling Wonokromo Surabaya, dan Moch Abdul Hadi (47), Warga Dusun Sumberwudi Karanggeneng, Lamongan.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Lexi, warna hitam, tahun 2019 Nopol AG-2192-AM milik korban S Munir dan langsung digadaikan.

Baca Juga:   Risma Naik Motor Ingatkan Warga Soal Wabah

Korban adalah karyawan petugas kebersihan di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. Sehari-hari korban tinggal di Mes Karyawan.

“Selasa (02/02/2021), Ely Prionggo meminjam sepeda moto korban, dengan alasan untuk ke ATM BCA terdekat,” kata Ipda Hedjen.

Mengingat pelaku adalah sesama karyawan petugas kebersihan, tanpa curiga korban meminjamkan sepeda motor tersebut, beserta STNK aslinya.

Baca Juga:   Tukang Jagal Ditangkap Setelah Membunuh Teman Istrinya

Sampai kasus ini terungkap, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.

Kemudian, Team Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan bergerak cepat menangkap Ely Prionggo di daerah Wonokitri Surabaya.

Dari pengakuan tersangkaz sepeda motor korban digadaikan secara bersama temannya, Moch Abdul Hadi kepada seseorang di daerah Wonokusumo Surabaya.

“Nilai gadainya Rp 4.650.000. Hasil gadai tersebut dibagi dua,” ungkap Ipda Hedjen.

Baca Juga:   Polisi Gagalkan Peredaran 20,5 Kg Sabu di Surabaya

Kini kedua tersangka sudah diamankan dan mendekam di jeruji Mako Polsek Gayungan beserta barang bukti 1 (satu) buah BPKB kendaraan nomor O-05720998 dan 1 (satu) ranmor yamaha lexi.

“Kedua tersangka, kami sangkakan melangar pasal 378 dan atau 372 KHUPidana,” kata Ipda Hedjen. (sul)

 

Komentar

Berita Lainnya