oleh

Nikah Tanpa Izin, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polda Bengkulu

BENGKULU – Seorang anggota DPRD di Provinsi Bengkulu berinisial WB dilaporkan ke polisi karena menikah lagi tanpa izin.

Dia dilaporka istrinya, RY (45), ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan pemalsuan data berupa syarat untuk mengajukan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:   Anggota DPRD Minta Dinas Lingkungan Hidup Ambon Lebih Proaktif

“Nikahnya resmi. Suratnya dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat. Misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari istri sah,” kata Sudarno, Sabtu (27/3/2021).

Dari laporan RY, kata Sudarno, diketahui WB menikah tanpa izin sejak Februari 2021. Sang suami menikahi perempuan berinisial DA yang masih satu daerah dengan WB.

Baca Juga:   Soal Tabung Gas Langka, Pertamina Tambah Stok, Pemkot Bentuk Tim Satgas

Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK pun mengatakan, hasil penyelidikan, diduga ada data yang dipalsukan oleh terlapor.

Kejadian tersebut diketahui bermula dari RY mendengar cerita dan informasi dari masyarakat bahwa suaminya menikah lagi dengan wanita yang tinggal satu daerah dengannya.

Mendengar cerita tersebut, RY yang ingin mengetahui kebenaran informasi kemudian mencari orang yang kenal dengan suaminya. Akhirnya RY bertemu dengan teman suaminya berinisial Da.

Baca Juga:   Mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai Dibunuh, Pelakunya Ditangkap

Dari pengakuan Da, informasi tentang suaminya yang menikah lagi memang benar. Suami RY menikah lagi dengan wanita lain. Imam yang menikahkan mereka tidak lain adalah kakak Da. (*)

Komentar

Berita Lainnya