oleh

Ketua KPK Tanggapi Menko Luhut: Tidak Ada Istilah Berlebihan!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim meminta KPK tidak berlebihan dalam pemeriksaan tersangka suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo.

“Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:   Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Aziz Syamsuddin Miliki Kekayaan Rp100 Miliar

Dia menegaskan, pemeriksaan tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

“Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain,” tegasnya. 

Baca Juga:   Advokat Bobson Sebut OTT Gubernur Riau oleh KPK Tidak Sah Secara Hukum

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya,” sambung Firli.

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Kemudian Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga:   Simak Jumlah Harta Kekayaan Menteri Edhy Prabowo

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). (sam)

Komentar

Berita Lainnya