AMBON–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 yang diterapkan mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 8 Tahun 2021.
walau PPKM dilanjutkan, namun beberapa aturan yang ada di dalamnya dilonggarkan. Bahkan sangat longgar.
Disampaikan, dengan adanya kelonggaran ada beberapa izin usaha dengan aturan seluruh kapasitas maksimal yang bisa dipakai oleh seluruh komponen untuk beraktivitas sehingga dari aspek ekonomi tidak berpengaruh.
Louhenapessy menambahkan, khusus untuk usaha karaoke dibuka, mulai dibuka pukul 15.00-23.00 Wit, karena adanya pertimbangan yang dilihat Pemkot Ambon.
“Kita buka hingga batas waktu tertentu karena cukup lama karoke itu ditutup, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan, dan tetap diawasi oleh tim satgas covid-19,” tutup orang nomor satu Kota Ambon ini. (EVA)











Komentar