JAKARTA–Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia tampak mengenakan baju putih lengan panjang dan menggunakan topi.
Richard dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dijalani KPK.
Richard telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ritel KPK.
Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020.
Selain dia, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha ritel berinisial AM.
Ketiga tersangka sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kepada wartawan di Lobi Gedung KPK, Richard membantah disebut tidak kooperatif. Ia mengaku menghormati proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” ucap Richard di Lobi Gedung KPK, Jumat.
Sekali lagi Richard membantah dianggap tidak kooperatif. Ia mengatakan bahwa dirinya usai menjalani operasi kaki.
“Enggak. Enggak. Saya operasi kaki,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah menerjunkan tim penyidik untuk menjemput paksa Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Alasan penyidik KPK menjemput Richard lantaran dianggap tidak kooperatif untuk memproses hukum yang tengah diusut KPK.
“Bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.(*)










