BENGKULU – Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Lima tersangka ditangkap pada Selasa (5/10/2021). Mereka terdiri atas seorang pria dan empat perempuan, yakni HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24).
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau SIK MH, Selasa (19/10/2021) mengungkapkan, kelima terduga pelaku ditangkap disebuah kontrakan di Jalan Mandi Angin, Kelurahan Pensiunan Depan.
”Kelima terduga pelaku tersebut terdiri dari empat perempuan dan seorang laki-laki,” kata Kapolres Kepahiang.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi Online lewat aplikasi MiChat.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan penyamaran serta pemetaan lokasi, juga orang-orang terkait dengan prostitusi online ini.
Anggota yang menyamar melakukan kesepakatan dengan akun pelaku. Terjadi terjadi kesepakayan harga Rp 800.000, untuk dua pekerja seks.
Pelaku lantas mengarahkan ke kontrakan di Jalan Mandi Angin, Kelurahan Pensiunan Depan.
Sat Reskrim Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau SIK MH, segera menuju lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang, untuk melakukan penangkapan.
”Saelain memangkap kelima tersangka, kami juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1.700.000, diduga hasil praktik prostitusi,” jelas Kapolres Kepahiang.
Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Dutawarta.com/*)











Komentar