oleh

Polisi Bengkulu Bongkar Prostitusi Online, Lima Orang Ditangkap

BENGKULU – Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Lima tersangka ditangkap pada Selasa (5/10/2021). Mereka terdiri atas seorang pria dan empat perempuan, yakni HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau SIK MH, Selasa (19/10/2021) mengungkapkan, kelima terduga pelaku ditangkap disebuah kontrakan di Jalan Mandi Angin, Kelurahan Pensiunan Depan.

Baca Juga:   Didatangi Walikota, Akhirnya Kepala SMKN 3 Serahkan Ijazah Siswa Penunggak SPP

”Kelima terduga pelaku tersebut terdiri dari empat perempuan dan seorang laki-laki,” kata Kapolres Kepahiang.

Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi Online lewat aplikasi MiChat.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan penyamaran serta pemetaan lokasi, juga orang-orang terkait dengan prostitusi online ini.

Baca Juga:   Sebarkan Video Cewek Pamer Tubuh di Kamar Mandi, Pria Ini Diciduk

Anggota yang menyamar melakukan kesepakatan dengan akun pelaku. Terjadi terjadi kesepakayan harga Rp 800.000, untuk dua pekerja seks.

Pelaku lantas mengarahkan ke kontrakan di Jalan Mandi Angin, Kelurahan Pensiunan Depan.

Sat Reskrim Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau SIK MH, segera menuju lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang, untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:   Dua Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Diciduk di Bakauheni

”Saelain memangkap kelima tersangka, kami juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1.700.000, diduga hasil praktik prostitusi,” jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Dutawarta.com/*)

Komentar

Berita Lainnya