SURABAYA – Seorang mahasiswa menipu dengan modus menjanjikan jadi asisten fotografer prewedding, diringkus anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Pelaku bernama Nurul Arifin (26) uni meraup uang korban hingga Rp 150 juta.
Lelaki ini berasal dari Dusun Selapang RT 01, Kelurahan Prode, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Kasus ini berawal ketika pelaku Nurul Ariifin, bertemu dengan korban Moch Riski dan Hendra warga Surabaya, pada 12 Agustus 2021.
Tersangka menjanjikan korban akan dijadikan sebagai asisten fotografer acara prewedding dengan cara korban harus menyediakan kamera beserta kelengkapannya.
Setelah korban menyanggupi permintaan pelaku, mereka pun bertemu di Taman Pelangi Surabaya.
“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku membawa kamera yang disewa korban dengan alasan akan mengambil gambar di sekitar taman,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra.
Lebih lanjut Iptu Agung Menjelaskan, pelaku menyuruh korban menjemput rekan pelaku di Perumahan Darmo dan pelaku akan menunggu di Taman Pelangi.
Setelah itu, korban menjemput rekan pelaku dan meninggalkan kamera beserta kelengkapannya.
“Namun teman pelaku belum juga bisa ditemui dan pelaku juga sudah tidak berada di tempat semula,” kata Agung Kurnia Putra.
Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan TKP penipuan di Jalan A Yani (Taman Oelangi) Surabaya.
Setelah melakukan meminta keterangan saksi-saksi di TKP tim opsnal mendapatkan beberapa petunjuk tentang pelaku. Selanjutnya tim berangkat ke Kota Malang.
“Pelaku berhasil kami amankan, pada 13 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Guntur, Kecamatan Klojen, Malang,” kata Agung Kurnia Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat demgan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Fif/RadarBangsa.co.id)











Komentar