oleh

Heboh di Cirebon: Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

CIREBON – Warga Cirebon, Jawa Barat, heboh. Seorang perempuan bernama Nurhayati, jadi tersangka setelah ia melaporkan korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu Kabupaten Cirebon, Supriyadi.

Nurhayati, bendahara Desa Citemu, mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Kekecewaannya ia lontarkan melalui rekaman video, yang kemudian beredar luas di dunia maya.

Selama ini, kata Nurhayati, dialah yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desanya.

Video berdurasi 2.51 detik tersebut diunggah 3 hari lalu oleh akun YouTube oces channel melalui pesan digital WhatsApp grup.

Dia mengatakan, proses pengungkapan kasus korupsi oleh Kepala Desa tersebut selama dua tahun.

Baca Juga:   Pertama Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin tak Mau Berkomentar

“Saya pribadi tidak mengerti hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa Citemu oleh kuwu” ujar dia, Jumat (18/2/2022).

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi desa itu pada akhir tahun 2021. Dalam video, dia mengaku, penetapan sebagai tersangka atas petunjuk Kajari.

Bahkan, kata dia, penyampaian surat penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor. Pejabat polisi tersebut, kata dia, merasa berat harus menyampaikan surat tersebut.

Sebab, Nurhayati diakui memiliki peran kepada polisi dalam upaya mengungkap kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:   Kerja Sama KPK-Kemenkes Diacungi Jempol Pimpinan Komisi III DPR

Nurhayati bersumpah tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan kepala desanya.

Bahkan, selama proses pengungkapan, Nurhayati mengakui banyak pengorbanan yang harus dilakukan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Citemu sudah sesuai prosedur.

Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Dia jadi tersangka tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020 bersama Supriyadi, sang kades.

Nurhayati juga pelapor kasus korupsi yang diduga dilakukan Kades Citemu, Supriyadi.

Menurut Kapolres, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

Baca Juga:   Jaksa Sudah Periksa 160 Saksi Termasuk Pejabat Tinggi Kabupaten

“Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati,” kata AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi itu. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya