PEKANBARU – Menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim kuasa hukum menyatakan kliennya membantah isu mengenai praktik yang disebut sebagai “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, SH, MH, mengatakan istilah tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), istilah ‘jatah preman’ itu tidak pernah ditanyakan kepada Pak Abdul Wahid. Karena itu kami mempertanyakan mengapa istilah tersebut kemudian muncul dan berkembang di ruang publik,” kata Kemal kepada media, di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
Menurut Kemal, pihaknya menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan fakta yang akan diuji di pengadilan.
Ia menegaskan kliennya tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam praktik yang disebut dengan istilah tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Pak Wahid tidak pernah tahu menahu soal istilah itu, apalagi terlibat dalam praktik yang dituduhkan,” ujar Kemal, saat jumpa pers didampingi anggota tim antara lain Rico Febputra, SH, Akhirza, SH, MH, Suhendri Perdan, SH, Zulkarnaen, SH, MH, dan Belvia Zulti, SH.
Sidang perdana perkara yang menjerat Abdul Wahid dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Kemal, persidangan tersebut akan menjadi forum bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan bantahan terhadap berbagai tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyatakan tim advokat telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan di persidangan guna membantah dakwaan yang ditujukan kepada Wahid.
Selain membantah isu “jatah preman”, Kemal juga menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, atau mengancam pihak mana pun yang selama ini disebut dalam perkara tersebut.
“Pak Wahid juga tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan pribadi,” kata Kemal.
Menjelang persidangan, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Riau agar ikut mengawasi jalannya proses persidangan.
Kemal mengatakan keterbukaan persidangan diharapkan dapat memperlihatkan secara jelas fakta-fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim dan publik.
“Karena itu kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan adil,” ujar Kemal. *










