oleh

Diomeli, Pria ini Kalap dan Aniaya Sang Istri Hingga Semaput

BENGKULU – Kepolisian Resor Lebong kembali merilis keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Konferensi Pers digelar pada Kamis (9/12/2021) dipimpin Waka polres Lebong Tatar Insan SH didampingi oleh Polsek Lebong Tengah Ipda Kuat Santosa SH.

Dijelaskan Wakapolres Lebong, peristiwa terjadi pada 29 November 2021 sekira Pukul 11.00 WIB. Kakak korban menerima kabar bahwa adik kandungnya, RW, mengalami luka di kepala dan dirawat di RSUD Lebong.

Berdasarkan keterangan korban, ia dianiaya oleh suaminya, SH (52), menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:   Gara-gara Uang Arisan, Wanita di Polman Babak Belur Dihajar Suami

Mendengar hal tersebut kakak korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lebong Tengah.

“Menanggapi laporan kakak korban, pada pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Lebong tengah mendatangi kediaman suami korban dan mengamankan terlapor ke Polsek Lebong Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, tindakan kekerasan bermula saat suami korban bangun dari kamar tidurnya dan pergi ke kamar mandi.

Sebelum keluar dari kamar tidurnya, terlapor membangunkan istrinya dan memintanya untuk membukakan warung.

Baca Juga:   Kapolda Serahkan Langsung Penghargaan bagi Tiga Personel Sabhara

Namun saat korban kembali dari kamar mandi dan masuk ke kamar tidurnya, ia melihat istrinya yang masih tidur dan belum membukakan warung.

Beberapa menit kemudian sang istri bangun dan pergi ke dapur, sambil mengomel bahwa tidak ada gunanya membukakan warung yang isinya tidak seberapa, dan isi warung tersebut juga habis sia-sia karena sering diambil oleh suaminya.

Mendengar hal tersebut terlapor merasa tersinggung atas ucapan isrinya, karena selama ini terlapor mengalami stroke ringan dan tidak dapat berkerja. Ia sering mengambil rokok dari warung tanpa membayar.

Baca Juga:   Gerebek Rumah Warga, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Narkoba

“Saat berada di kamar mandi, istrinya mendorong pelaku hingga jatuh. Pelaku mengambil batu giling dan memukul kepala korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Wakapolres Lebong.

Namun berdasarkan hasil visum, didapati bahwa korban mengalami trauma benda tajam.

Pada kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang memiliki bercak darah diduga digunakan pelaku memukul korban, baju pelaku saat kejadian penganiayaan dan batu giling. (yg/Bengkulutoday.com)

Berita Lainnya