oleh

Polisi Tahan Rizky Billar Dalam Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejota

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menahan Rizky Billar, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, mulai Kamis (13/10/2022) malam ini.

“Penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Hal ini menindaklanjuti laporan KDRT oleh oleh sang istri, Lesti Kejora.

Setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan Kamis ini.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dinihari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga:   Rizky Billar Puji Lesti Kejora, Tak Pernah Urusi Orang Lain

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi.

Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (*)

Berita Lainnya