oleh

Dugaan Illegal Dumping di Kawasan Konservasi, ARIMBI Laporkan CPI ke Polda Riau

PEKANBARU — Di tengah euforia alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia kepada PT Pertamina Hulu Rokan, jejak persoalan lama kembali mencuat.

Di kawasan konservasi yang mestinya steril dari aktivitas migas, yakni Taman Hutan Raya Sutan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, diduga terdapat tanah terkontaminasi minyak (TTM) yang belum dipulihkan.

Temuan dan kekhawatiran itu diadukan Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ke Kepolisian Daerah Riau, pada 9 Februari 2026.

Bagi organisasi tersebut, persoalan ini bukan sekadar sisa operasi lama, melainkan potret pengelolaan tanggung jawab lingkungan yang belum tuntas di balik transisi raksasa industri hulu migas tersebut.

Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora, mengatakan laporan itu dilayangkan setelah pihak kepolisian menyebut kasus pencemaran di Tahura merupakan persoalan lama dan mempersilakan dibuat laporan baru bila terdapat bukti tambahan.

Baca Juga:   Lima Tahun Alih Kelola Blok Rokan, Pemulihan Limbah B3 di Tahura SSH Tak Kunjung Tuntas

“Kami menindaklanjuti itu. Jika ada dugaan tindak pidana lingkungan, harus diuji secara hukum, bukan berhenti pada narasi administratif,” ujar Mattheus kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Dana Restorasi dan Batas Tanggung Jawab

Sorotan ARIMBI mengarah pada dokumen serah terima antara PT Chevron Pacific Indonesia dan pemerintah yang diwakili SKK Migas, termasuk kesepakatan dalam Heads of Agreement (HoA) tertanggal 28 September 2020.

Dalam dokumen itu diatur alokasi dana Abandonment and Site Restoration (ASR) untuk kegiatan pascaoperasi, seperti penutupan sumur (plug and abandonment), pembongkaran fasilitas produksi, serta pemulihan lokasi operasi.

Namun, menurut Mattheus, skema tersebut dipertanyakan bila pencemaran terjadi di luar area produksi aktif.

“Jika benar terdapat tanah terkontaminasi minyak di kawasan konservasi yang bukan lokasi sumur atau fasilitas produksi, maka harus ditelusuri sumbernya dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:   Usut Limbah Chevron, Polda Riau Turun ke Areal Blok Rokan

Dalam salinan ringkasan HoA dimaksud menyebutkan bahwa kewajiban restorasi difokuskan pada area operasi.

Tidak dijelaskan secara eksplisit mekanisme pemulihan bila pencemaran ditemukan di luar tapak produksi.

Di titik inilah, kata ARIMBI, celah pengawasan bisa terjadi.

Dugaan Dumping di Kawasan Konservasi

ARIMBI menduga kemungkinan praktik pembuangan limbah (illegal dumping) di kawasan Tahura SSH dan PLG Minas, mengingat tidak terdapat sumur aktif maupun fasilitas eksplorasi di area tersebut.

Dugaan itu, menurut mereka, perlu diuji melalui penyelidikan forensik lingkungan, termasuk uji laboratorium terhadap kandungan hidrokarbon di dalam tanah.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat diproses secara pidana.

Pendekatan ultimum remedium —yang mengedepankan sanksi administratif— tidak serta-merta berlaku untuk seluruh kasus, terutama jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian serius.

Baca Juga:   Perkara Sudah Disidangkan, Jekson Sihombing Masih Ditahan di Sel Khusus Polda Riau

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada klaim sudah dipulihkan. Harus ada verifikasi independen dan transparan,” kata Mattheus.

Ujian Green Policing

Sebelumnya, ARIMBI juga mendorong penerapan konsep green policing oleh aparat kepolisian di Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas.

Laporan ini, menurut mereka, menjadi ujian konkret bagi komitmen tersebut.

Hingga berita ini diposting, belum ada konfirmasi dari PT CPI maupun SKK Migas, terkait laporan dugaan pencemaran di kawasan konservasi tersebut.

Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan mempelajari laporan yang masuk sesuai prosedur.

Di tengah transisi pengelolaan blok migas terbesar di Indonesia itu, jejak minyak yang diduga tertinggal di kawasan konservasi kini menjadi pertanyaan terbuka: apakah sekadar residu masa lalu, atau cermin tata kelola yang belum sepenuhnya bersih? ***

Berita Lainnya