JAKARTA – Kasus dugaan korupsi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini saling berkaitan antara penghapusan red notice dan pencabutan status cekal (DPO) dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Bukan tanpa sebab, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Djoko Tjandra memberikan suap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini dua jenderal di kepolisian dan jaksa di Kejagung, mempunyai tujuan besar yang ingin digambarkan dalam gelar perkara yang digelar KPK bersama Bareskrim Polri dan Kejagung.
“Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, kepolisian ini tujuannya apa. Ini yang sebetulnya tujuan dari pada kegiatan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
KPK, lanjut dia, melihat kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan itu tidak berdiri sendiri-sendiri. Apalagi, Djoko Tjandra memberikan suap untuk memuluskan upaya hukum seperti fatwa MA dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di kejaksaan,” ujar Alex.
Ia menjelaskan uang suap itu diberikan Djoko tandra untuk penghapusan red notice, dan arahnya untuk menghilangkan status DPO yang bersangkutan agar bisa leluasa mengurus upaya hukum PK dan fatwa MA.
“Lantas tujuannya apa, yang bersangkutan (Djoko Tjandra) akan mengurus PK di pengadilan, itu tujuan besarnya. Kita melihat gambaran dari masing-masing penegak hukum, baik dari polisi dan kejaksaan, mengenai kaitannya perkara-perkara tersebut secara keseluruhan,” tandasnya.
Bareskrim baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni pengusaha Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopoking, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). (sam)











Komentar