JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025 menuai kritik dari kalangan hukum.
Langkah yang semula disebut sebagai bagian dari penindakan dugaan korupsi pemerasan itu dinilai tidak memenuhi unsur sah penangkapan berdasarkan hukum acara pidana.
Advokat sekaligus Penyuluh Antikorupsi Muda, Bobson Samsir Simbolon, SH, menyebut KPK telah keliru menerapkan ketentuan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP.
“KPK tidak menjelaskan di mana, kapan, dan dalam konteks apa penangkapan itu terjadi. Padahal, unsur waktu dan tempat adalah syarat mutlak agar seseorang dapat dikatakan tertangkap tangan,” kata Bobson di Jakarta, Ahad, 9 November 2025.
Dalam konferensi pers pada 5 November, Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak menyebut lembaganya telah menetapkan tiga tersangka dan menyita uang tunai Rp800 juta.
Namun, menurut Bobson, penjelasan itu masih meninggalkan banyak pertanyaan.
“Tidak ada penjelasan kapan tepatnya uang itu ditemukan, dari siapa, dan di mana posisi Abdul Wahid saat itu. Tanpa informasi itu, publik tidak tahu apakah benar ada peristiwa korupsi yang sedang terjadi,” ujarnya.
Bobson menilai kejanggalan semakin tampak ketika KPK mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan bukan dari diri Abdul Wahid, melainkan dari pihak lain.
Sementara, Abdul Wahid disebut berada di lokasi berbeda saat operasi dilakukan.
Selain itu, KPK juga mengumumkan penemuan sejumlah mata uang asing di rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Namun, menurut Bobson, temuan itu tidak bisa dijadikan bukti yang menguatkan adanya tindak pidana.
“Itu uang pribadi. Jumlahnya pun masih wajar dimiliki oleh seorang gubernur yang sebelumnya anggota DPR RI. Tidak ada kaitan langsung dengan peristiwa OTT di Pekanbaru,” ujarnya menambahkan.
Bobson juga mengkritik dasar dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid yang disebut KPK terjadi pada Juni dan Agustus 2025.
Ia menyebut rentang waktu tersebut tidak memenuhi unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur KUHAP.
“Kalau kejadiannya sudah lewat berbulan-bulan, itu bukan lagi tangkap tangan. Seharusnya KPK menempuh penyidikan biasa, bukan OTT,” kata Bobson.
Dari penelusurannya terhadap aturan KUHAP, Bobson menegaskan bahwa OTT terhadap Abdul Wahid tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Penangkapan pada 3 November itu melanggar Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP. KPK seharusnya tunduk pada ketentuan tersebut,” katanya.
KPK hingga kini belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan Bobson.
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, lembaga antirasuah itu kerap menegaskan bahwa setiap operasi penindakan dilakukan sesuai prosedur dan bukti awal yang cukup.
Namun, bagi kalangan pemerhati hukum, penjelasan itu belum cukup.
Mereka menilai transparansi dalam setiap tindakan KPK menjadi penting agar lembaga ini tetap dipercaya publik dan tidak terkesan bertindak di luar ketentuan hukum. *










