JAKARTA – TNI saat ini tengah berupaya melunasi ganti rugi kepada seluruh korban aksi oknum tentara yang menyerang Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) lalu.
Menurut Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, ada 118 nama dalam daftar penerima ganti rugi. Namun, ada satu korban bernama Karyanto yang belum diberi ganti rugi karena mudik ke Cilacap, Jawa Tengah.
“Satu orang mudik ke Cilacap, makanya kami koordinasi dengan Kodim (0703) Cilacap,” ujar Dudung ketika dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Karyanto berhak memperoleh uang pengganti sebesar Rp 1.000.000. Sebelumnya korban terakhir yang telah memperoleh uang pengganti ialah Aldi Gunawan.
Ganti rugi Aldi sebesar Rp 1.250.000 yang dibayarkan pada Senin (7/9/2020) malam.
“Kami sedang upayakan segera rampung,” imbuh Dudung.
Pembayaran ganti rugi itu diberikan kepada ratusan warga sipil yang terdampak aksi oknum prajurit TNI di kawasan Ciracas pada Sabtu (29/8) dini hari. Total ada 118 orang melapor ke posko pengaduan.
Nilai ganti rugi yang dikeluarkan mencapai Rp 594.026.000. Dari total tersebut, telah dibayarkan kepada 114 warga sipil senilai Rp 591.776.000. (sam)











Komentar