oleh

Simak Alasan Polisi Tak Tahan Gisella Anastasia

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa di kasus video syur berdurasi 19 detik yang menjerat dirinya.

Lalu apa alasan polisi tidak menahan eks istri Gading Martin itu?

“Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD karena kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1).

Baca Juga:   Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih Resmi Jadi Tersangka

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Gisel masih memiliki anak yang masih kecil, sehingga tidak ditahan.

“Kedua untuk saudari GA berdasarkan kemanusian. Anaknya ini baru berusia 4 tahun,” katanya.

Gisel sendiri menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.

“Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan Kenapa? Ini hal dan kewenangan penyidik,” kata Yusri.

Baca Juga:   Polda Akan Sekat Akses Masuk Jakarta di Malam Tahun Baru

Selama 10 jam pemeriksaan, Gisel dicecar 49 pertanyaan. “Ada 49 pertanyaan yang kami tanyakan kepada yang bersagkutan sebagai tersangka, semua bisa dijawab,” kata Yusri.

Gisel mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik. “Sebagai warga negara yang baik saya datang dan taat hukum kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan,” kata Gisel

Baca Juga:   Simak Alasan Pendukung Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya

Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maaf. “Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait,” tutur Gisel. (sam)

Komentar

Berita Lainnya