oleh

Simak Alasan Pendukung Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Relawan Jokowi Bersatu (RJB) melaporkan Presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020). Najwa dilaporkan atas video wawancara kursi kosong untuk Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Menurut Ketua Umum RJB, Silvia Devi Soembarto, Menkes Terawan merupakan representasi Presiden Jokowi. 

Selain itu, tindakan Najwa telah melukai para sukarelawan pendukung Presiden Ketujuh RI tersebut.

“Wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Silvia kepada wartawan.

Baca Juga:   Polda Metro Bongkar Penipuan Bermodus Jual Surat Keterangan Vaksinasi

Dia menegaskan, pihaknya tak mau wawancara kursi kosong ala Najwa itu terulang. Dia beralasan wawancara model itu akan berulang jika dibiarkan tanpa proses hukum.

Silvia juga menilai Najwa telah membuat preseden buruk pada profesi wartawan. 

“Melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk kepada wartawan sendiri dan pada akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi,” terangnya dikutip dari JPNN.com, beberapa saat tadi.

Baca Juga:   Polda Metro Jaya Persilakan Nobar Final Piala AFF, Asal Patuhi Prokes

Silvia tak hanya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Sebab, politikus berlatar belakang pengacara itu juga mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan lain.

Silvia mendatangi Sub-Dikrektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna melaporkan Najwa dengan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Silvia, mantan presenter Metro TV itu telah melakukan perundungan di dunia maya atau cyberbullying terhadap Menkes Terawan.

Baca Juga:   Ternyata, Komunitas Gay Kuningan Sudah Menggelar Pesta Seks Sejak 2018

“Cyberbullying, karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khusunya menteri,” jelas lulusan sarjana hukum tersebut. (jpn/sam)

Komentar

Berita Lainnya