oleh

Polisi Pastikan Gisel Penuhi Panggilan Pemeriksaan Jumat Mendatang

JAKARTA – Artis Gisella Anastasia alias Gisel dipastikan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1) mendatang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (5/1).

“Saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaannya hari Jumat (8/1) nanti,” ungkapnya.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengkonfirmasi soal surat tersebut kepada pihak kuasa hukum Gisel dan pihak kuasa hukumnya membenarkan mengenai isi surat tersebut.

Baca Juga:   Lawan Main Gisel di “Video 19 Detik” Pasrah

“Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, Insya Allah nanti hari Jumat (8/1) akan hadir pukul 10.00 pagi,” tambahnya.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) kini telah menyandang status tersangka terkait pasangan pemeran pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Baca Juga:   Polda Metro Jaya Kembali Temukan Akun Penyebar Video Porno Mirip Gisel

Yukinobu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Sedangkan Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:   Ada Demo Buruh di Sekitar Istana, Simak Rekayasa Lalu Lintas Ditlantas PMJ

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (sam)

Komentar

Berita Lainnya