MEDAN – Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), kembali mendapat acungan jempol.
Kali ini, polisi menciduk Sujono, tersangka penipuan dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerja sama pematangan lahan.
Lahan yang dimaksud adalah Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Dengan ditangkapnya Sujono ini, saya sangat mengapresiasi Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapoldasu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Jahtanras, dan Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora,” kata Achmad Kusnan, Jumat (1/10/2021) sore.
Menurut korban penipuan sekaligus pelapor ini, tersangka disebut-sebut sebagai mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru.
Dia menduga tersangka merupakan mafia tanah, sebab berani mengakui memiliki lahan ratusan hektare yang bukan miliknya.
Menurutnya, kasus dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2020. Di saat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerjasama.
“Sujono hampir setiap bulan datang ke Medan menawarkan, bercerita, dan menyebut ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekanbaru seluas 150-200 hektare.’’
Sujono, tutur Achmad Kusnan, meminta dia menjadi mitra dan kerja sama.
“Dia minta dana untuk kepengurusan surat-surat dan sewa alat berat. Di saat itu juga, dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektare,” ujarnya.
Berjalannya waktu, korban terus mengejar janji Sujono. Karena ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya.
Namun Sujono terus menghindar, dengan alasan masih berproses.
‘’Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan. Waktu saya tidak ke Pekanbaru, dia kirim kegiatannya tujuannya untuk meminta uang. Saya selalu kirim uang sesuai permintaan dia. Minta Rp50 juta, saya kirim. Total uang saya di dia sekitar Rp315 juta,” katanya.
Karena Sujono terus menghindar, Achmad Kusnan memintanya mengembalikan uang. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya.
Akhirnya, dia membuat laporan ke Mapolda Sumut dengan nomor laporan STTLP Nomor 1307/VII/2020/ SPKT II tertanggal 20 Juli 2021.
“Karena tersangka membujuk dan janji pada saya, mengajak kerja sama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di kota Medan. Makanya saya adukan di Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap,” tutur Achmad Kusnan.
Pelaksana Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.
“Dia ditangkap di kawasan Sunggal. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan,” pungkasnya. (nb)











Komentar