oleh

Tambang Kapur Ilegal Digerebek, 14 Ekskavator Disita

BOGOR – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor menggerebek aktivitas penambangan kapur ilegal (tanpa izin) di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim menyegel lahan seluas 263 hektare (Ha) di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck.

Penindakan itu dilakukan karena masyarakat resah hingga melapor. Aktivitas ilegal ini berpotensi merusak lingkungan dan tentunya akan membahayakan warga sekitar lokasitambang.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani Penindakan itu mesti menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

“Kita mengapresiasi dukungan aparat Polri, TNI dan masyarakat dalam operasi tersebut,” sebutnya.

Kata Rasio Ridho, tidak boleh ada kejahatan tambang ilegal karena hanya memperkaya diri pelaku sementara masyarakat kena dampaknya dan penderitaan serta juga membahayakan warga. “Selain merugikan negara, juga membuat kerusakan lingkungan,” sebutnya.

Para pelaku tambang kapur ilegal ini akan dijerat dengan ancaman pidana berlapis.

“Kita akan kembangkan untuk mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sustyo Iriyono. (*/arl)

Berita Lainnya