JAKARTA – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin
Berita Utama
JAKARTA – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin