JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap diperbolehkan, baik pada hari kerja maupun di hari
Berita Utama
JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap diperbolehkan, baik pada hari kerja maupun di hari