JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta api komuter (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang
Berita Utama
JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta api komuter (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang