JAKARTA – Mengantisipasi Lonjakan COVID-19, pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat libur Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Keputusan
Berita Utama
JAKARTA – Mengantisipasi Lonjakan COVID-19, pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat libur Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Keputusan