JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menetapkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat
Berita Utama
# Ketentuan
Keluar-Masuk NTB Diperketat, Ini Aturannya
MATARAM–Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dr H L Hamzi Fikri menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur NTB nomor: 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan


