JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Berita Utama
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru