JAKARTA – Komisi IX DPR RI menganggap pemerintah melanggar kesepakatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 terkait sanksi penolak vaksinasi COVID-19.
Berita Utama
JAKARTA – Komisi IX DPR RI menganggap pemerintah melanggar kesepakatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 terkait sanksi penolak vaksinasi COVID-19.