JAKARTA–Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan
Mulai 17 Juli, Pelaku Perjalanan Wajib Booster
JAKARTA–Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan
Berita Utama

