TANGGAMUS – Tekab 308 Polres Tanggamus dan Tekab 308 Polsek jajarannya terus menekan dan memburu pelaku kejahatan C3 (curas, curat, curanmor).
Dalam sepekan terakhir atau tanggal 20-29 Mei 2021, Polres Tanggamus dan jajarannya berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan, sekaligus membekuk 12 tersangka.
Dari 12 orang tersangka, seorang berinisial NV (20) warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur ditembak kakinya.
Pasalnya, NV yang dikenal sangat meresahkan dan tercatat telah 12 kali menjambret itu melawan petugas saat pengembangan kasus.
Pengungkapan lain yakni 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).
Modusnya, perampasan pada korban anak di bawah umur yang terjadi di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, antara tanggal 20-29 Mei 2021 pihaknya menangkap 12 tersangka dalam 6 kasus Curat, Curas dan Curanmor.
Kasat menjelaskan, pengungkapan tersebut diantarnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus sebanyak 3 kasus dengan 4 kali penangkapan, Polsek Kota Agung 1 kasus, Polsek Limau 1 kasus dan Polsek Pulau Panggung 1 kasus.
“Jumlah 6 kasus tersebut, diungkap dalam 7 kali penangkapan sebab kasus Curas di pantai Cukuh Pandan 2 kali pengungkapan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan jalanan sehingga wilayah hukum Polres Tanggamus aman dan kondusif. (Nn – Yan)











Komentar