MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal, Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Jalan Binjai Km 15,7 Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Deliserdang, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Sabtu (29/05) di Mapolsek Sunggal.
Dijelaskan, penggerebekan dipimpin langsung AKP Budiman didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie dan beberapa orang anggotanya.
Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menyita mesin judi jackpot dan meja tembak ikan dari lokasi yang sama serta mengamankan lima lelaki saat gerebek kampung narkoba.
“Yang kita amankan ada 5 orang lelaki masing-masing inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi. BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor, berikut barang bukti,” tutur Budiman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berupa 2 paket sabu, 6 buah bong/alat hisap sabu, 7 bungkus berisi plastik klip kosong, 3 pisau carter, mancis, 7 mesin jackpot dan 2 mesin judi tembak ikan.
“Kelima orang lelaki tersebut, masih kita periksa secara intensif guna mendalami peranannya masing-masing,” ujar Budiman saat gerebek kampung narkoba.
Kepada kelima lelaki yang diamankan, dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 114 Jo Pasal 112. Subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman di atas 5 Tahun penjara. Sedangkan barang bukti narkoba, akan kita kirim ke Labfor Polda Sumut,” tegas Budiman.
“Harapan kami, untuk para penyalahguna Narkoba agar segera menghentikan kegiatannya, karena hanya akan merusak masa depan diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun judi, tidak usah takut melapor ke Polsek. (*)











Komentar