oleh

Ada Kerangkeng Ketiga, Penghuni Harus Bayar, Tak Boleh Ditengok Keluarga

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga adanya kerangkeng lain di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-angin.

Selain menemukan sejumlah fakta terkait perlakuan terhadap para penghuni, pihak LPSK menemukan indikasi ada kerangkeng lain selain dari dua “kandang” yang sudah ditemukan itu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya menemukan kertas yang bertulisan ‘Kereng Tiga’. Ia menduga maksud dari ‘kereng tiga’ adalah kerangkeng ketiga.

Ada hal yang belum terungkap, kata dia, dan pihaknya masih bertanya tanya.

“Ruangan satu dan dua disebut Kereng Satu dan Kereng Dua. Tapi temuan kami juga ada tertulis ‘Kereng Tiga’,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dari investigasinya, LPSK sudah mengantongi sejumlah temuan dari keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca Juga:   KPK Tetapkan SYL sebagai Tersangka Korupsi di Kementan

Temuan itu adalah, dua kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit. Di sebelahnya ada tempat kosong yang diduga sebagai tempat masak.

“Ketika pertama kali ditemukan ada 43 orang di balik kerangkeng. Di kerangkeng 1, penghuninya lebih muda. Lebih terakhir masuk,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi di Medan, Sabtu (29/1/2022).

Edwin mengatakan kerangkeng itu tidak sesuai standar jika dijadikan sebagai tempat rehabilitasi.

Pihak LPSK juga menemukan fakta, warga yang akan masuk kerangkeng harus membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan itu menyebutkan pihak keluarga tidak boleh meminta penghuni dipulangkan tanpa izin dari pembina kerangkeng.

Keluarga juga dilarang menjenguk penghuni kerangkeng. Keluarga juga membuat pernyataan, tak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.

Edwin mengatakan, pihaknya menemukan ada penghuni yang bukan pecandu narkoba.

Baca Juga:   KPK Sebut Tiga Area Ini Sangat Rentan Korupsi

“Tidak semua penghuninya yang narkotika. Ada yang tukang judi, ada yang ‘main perempuan’. Keluarga sudah kewalahan,” kata Edwin.

Pihak LPSK juga menemukan sejumlah bukti terkait dugaan penghuni melakukan pembayaran.

Di dalam bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran oleh penghuni.

“Ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam kerangkeng,” ujar Edwin.

Selain itu, para penghuni juga tidak diizinkan melaksanakan ibadah di luar kerangkeng, misalnya salat Jumat atau ibadah Minggu di gereja.

Pihak LPSK juga menemukan dugaan para penghuni dipekerjakan tanpa dibayar. Para penghuni ini disebut dipekerjakan di pabrik milik Terbit Rencana.

“Ini yang kami duga kerja rodi. Mengapa para tahanan itu dipekerjakan dan tidak digaji. Kalau dikatakan ada 200 pekerja, ada ekstra 40 dari penghuni ini,” kata Edwin.

Baca Juga:   Lima Jam Diperiksa KPK, Anies Bilang Disodori 8 Pertanyaan

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan penghuni kerangkeng yang meninggal karena dianiaya.

Awalnya, kata Edwin, pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit.

Pihak keluarga datang menjemput jenazah, namun mereka curiga karena jenazah sudah dimandikan, dikafani, dan tinggal dikuburkan.

Pihak keluarga saat itu mengecek kondisi jenazah. “Mereka membuka kafan itu. Terlihat di wajahnya bekas luka,” ujar Edwin.

Edwin mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi terkait hal ini kepada Polda Sumut.

Terbit Rencana Perangin-angin diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat.

Saat menggeledah kediaman Terbit, pihak KPK menemukan “kandang” manusia itu.

Dadi temuan ini, disusul laporan yang diterima Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), muncul dugaan, Terbit juga melakukan kejahatan perbudakan terhadap puluhan manusia. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya