oleh

Pria Berusia 40 Ini Cabuli Bocah Lelaki dan Merekamnya

BENGKULU – Gara-gara aksi bejatnya divideokan, seorang pria inisial MH (40), warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus berurusan dengan polisi.

MH diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa itu terjadi ketika terduga pelaku dan korban bertemu di warung. MH menawarkan sejumlah uang kepada korban untuk melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga:   Pria Paruh Baya Ditangkap karena Cabuli Bocah 10 Tahun

Perbuatan asusila tersebut divideokan dan diketahui oleh keluarga korban. Tidak terima, keluarga korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Fitrianto SH SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Suharyanto SH mengatakan, aksi pencabulan sejenis tersebut terjadi pada MInggu (26/1/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB di pondok sawah, dan dilaporkan ke polisi pada Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:   Tangan Terikat, Mayat Perempuan Ditemukan Terapung di Sungai

“Kejadian ini diketahui keluarga korban yang membuat laporan setelah beredar video yang merekam kejadian asusila antara korban dengan terduga pelaku,” imbuhnya.

Penyidik mengenakan Rumusan pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap terduga pelaku. (Bengkulutoday.com)

Komentar

Berita Lainnya