JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Dicky Firlana (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ulujami, Jakarta Selatan.
“Tersangka kejahatan ini ada tiga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Tersangka utama yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan berinisial LM (38).
Dua tersangka lain berperan sebagai eksekutor yaitu DR (22) dan MYL (18), keduanya sehari-hari berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Zulpan mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah masalah asmara.
Tersangka LM mengaku cemburu saat pacarnya yang berinisial HN dekat dengan Ficky.
LM mengaku sudah sembilan tahun menjalin hubungan sesama jenis dengan HN. “Pacar LM, saudari HN, saat ini sebagai saksi,” kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan juga menjelaskan, LM juga sakit hati pada Ficky karena telah meminjam motor LM namun dikembalikan dalam keadaan rusak dan tanpa STNK tidak ada karena ditilang.
Atas dasar itu, LM meminta bantuan tersangka DR untuk menghabisi korban. Tersangka DR kemudian mengajak MYL untuk menghabisi nyawa Ficky.
Pembunuhan itu terjadi di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (10/2/2022).
Zulpan belum memerinci kapan dan dimana para tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/Siberindo.co)










