oleh

Nyaris Diamuk Massa, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah

TULANG BAWANG – Seorang buruh berinisial SA (40) warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polres Tulang Bawang karena mencabuli seorang anak perempuan berumur 6 tahun.

“Pria ini ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (30/05/2021).

Menurut Sandy, pelaku ditangkap di rumahnya karena petugas mendapat informasi, bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku akibat perbuatan asusila yang dilakukannya.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.

Kasat menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan SA ini terjadi di rumah korban.

Baca Juga:   Polisi Ciduk Pengeroyok Seorang Warga Tanggamus

Saat kejadian, kedua orang tua korban sedang bekerja, dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama adiknya.

“Menurut keterangan korban, SA telah lima kali mencabulinya. Yang terakhir diingat korban, terjadi pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB,” jelas AKP Sandy.

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

Baca Juga:   Ungkap Pencurian dengan Dua Tersangka, Polisi Tanggamus Serahkan Motor kepada Tiga Korban

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Komentar

Berita Lainnya