oleh

Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Togel di Batupanga Polman

POLMAN– Dua warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masing-masing S (26) dan T (28 ) dibekuk polisi, lantaran diduga kuat sebagai bandar judi online jenis toto gelap (togel).

Kedua tersangka merupakan warga Dusun Lena, Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku, menindaklajuti laporan masyarakat akan maraknya kasus perjudian online di daerah ini.

Baca Juga:   Kedapatan Bawa Ganja, Tiga Pemuda Pembalap Diringkus Polisi

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis togel tersebut,“ ujar Ardi Sutriono di kantornya, Rabu siang (27/10/2021).

Pada kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, IPTU Agung Setyo Negoro mengatakan, praktik judi online yang dilakukan kedua tersangka dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga:   Seorang Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Caranya, menggunakan situs judi online di handphone untuk memasang angka togel, pada alamat website judi dengan server internasional,“ kata Agung.

Menurut Agung, dari hasil penangkapan ini, Unit Resmob Polres Polewali Mandar dipimpin AIPTU Rubil Ridwan, juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antara barang bukti itu adalah uang tunai, handphone, buku rekening sebagai sarana top-up saldo akun judi, kartu ATM dan buku rekapan nomor.

Baca Juga:   Polisi Tangkap dan Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan di Ulujami

Untuk kepentingan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Polewali Mandar.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1, 2 Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,“ pungkas Agung. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

Berita Lainnya