oleh

Cegah Covid-19, Akad Nikah Ditiadakan di Hari Libur

DOMPU – Banyak kiat yang dijalankan oleh Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Salah satunya adalah sebagaimana ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meniadakan pelayanan akad nikah pada hari libur.

“Akad nikah hanya dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA pada hari kerja saja yakni Senin sampai Jum’at,” ujar Drs. Nasarudin, Kepala KUA Kecamatan Kempo, seperti dilansir ntb.siberindo.co grup siberindo.co.

Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama Muspika Kecamatan Kempo yang diperkuat dengan keluarnya surat Himbauan Camat Kempo bernomor 414.1/67/2020 tertanggal 22 September 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:   Bandara Ngurah Rai Layani 92.000 Penumpang Selama Libur Panjang

Menurut Nasaruddin, langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran wabah covid-19. Kendati disadari banyaknya harapan warga setempat yang menghendaki agar kegiatan akad nikah dapat dihelat pada hari libur yakni, Sabtu atau Ahad.

“Selain karena adanya Surat Imbauan Camat, kami tetap berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, karena apapun, kita semua harus bersama-sama untuk memutus penyebaran virus ini,” katanya.

Baca Juga:   Dimulai dari Rumah, Peran Keluarga Cegah Covid-19

Surat imbauan yang dikeluarkan dan ditandatangani Camat Kempo Lukman BA ini adalah mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar menginformasikan kepada warganya tentang hal terkait pencatatan nikah di Kantor KUA Kecamatan Kempo harus berpedoman pada SE Dirjen Bimas Islam Kemanag. RI No. P-006/DJ.III/Hk.00.7/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman corona.

Ketentuan menurut surat Camat Kempo ini, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui webside simkah kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung di Kantor KUA Kecamatan Kempo. Sebagaimana tertuang di surat imbauan Camat bahwa, akad nikah hanya dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai dengan Jumat.

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Covid-19, Liga 1 Digelar Terpusat di Satu Pulau

“Dalam ketentuan ini, yang boleh hadir pada acara akad nikah di KUA atau di rumah hanya paling banyak sepuluh orang. Sedangkan di masjid  atau di gedung pertemuan diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” tegas Camat Kempo. (tofo)

Komentar

Berita Lainnya