oleh

Cabuli Anak Kandung, Seorang Nelayan di Majene Ditangkap Polisi 

MAJENE– Seorang pria berinisial AT (44), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, ditangkap polisi, setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan ini, mengakibatkan korban berinisial LS (22) hamil, dengan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengungkapkan perbuatan bejat tersangka terhadap anaknya, telah berulang kali dilakukan sejak bulan Februari lalu.

Baca Juga:   Pikap Bermuatan Barang Campuran Masuk Jurang, Begini Kondisi Sopirnya

Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika perbuatannya diceritakan kepada siapapun juga.

Awal mula kejadian, sekira bulan Februari tahun 2021. Saat kejadian rumah sunyi karena semua orang sudah tidur.

Ketika menjalankan aksinya, tersangka sempat membekap mulut korban.

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada siapapun juga,“ kata Febryanto Siagian di kantornya, Senin (27/9/2021) siang.

Terungkapnya perbuatan bejat tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, berawal ketika korban mengeluh sakit di punggung, kemudian memeriksakan diri ke bidan.

Baca Juga:   Tersangka Kasus Korupsi Rp 8,9 Miliar Diserahkan tapi Tak Dikurung di Tahanan

“Ketahuan karena sang anak mengalami sakit bagian punggungnya, kemudian dia berobat. Kemudian si bidan mengatakan bahwa sang anak dalam kondisi hamil tujuh bulan,“ kata Febriyanto.

Sebelumnya, pihak keluarga sudah menaruh curiga melihat perubahan fisik korban yang dianggap semakin gemuk.

Namun, tersangka berusaha menutupi perbuatannya, mengatakan korban memang gemuk agar tidak menarik perhatian.

Baca Juga:   Pemakaman Hancur Diterjang Gelombang Pasang, Ada Kuburan Terbongkar 

Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi mengaku masih akan melakukan penyelidikan, apalagi ada ketidaksesuaian keterangan antara tersangka dan korban.

“Untuk memperdalam, karena ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban,“ ujar Febriyanto.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

Berita Lainnya