oleh

Pelanggaran Hak Cipta, Tina Toon Jelaskan Posisinya

JAKARTA  Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga penyanyi  Tina Toon terseret dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu “Bintang”.

Dalam dokumen gugatannya, penggugat bernama Engkan Herikan meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar.

Tina Toon langsung menjelaskan posisinya di dalam permasalahan ini.

“Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu),” kata Tina Toon seperti dilansir Kompascom, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:   Artis Rayakan Imlek, Begini Ucapan Mereka

Menurut pemilik nama asli Agustina Hermanto tersebut, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah label rekaman.

“Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari Label,” lanjut mantan penyanyi cilik ini.

Selain itu, pelantun lagu “Bolo-bolo” tersebut menegaskan dirinya hanya pelengkap gugatan bukan tergugat utama di kasus tersebut.

Baca Juga:   Artis Rayakan Imlek, Begini Ucapan Mereka

“Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat. Sebagai pelengkap gugatan,” sambungnya.

Kabar soal permasalahan hak cipta lagu “Bintang” terungkap dari kuasa hukum Engkan, M. Iqbal Arbianto.

Engkan selaku pencipta lagu merasa dirugikan setelah lagu yang pernah dipopulerkan band Anima itu dibawakan serta diubah nama penciptanya.

Selain Tina Toon, Engkan Herikan juga menggugat sejumlah pihak, termasuk label rekaman yang menaungi penyanyi berusia 28 tahun tersebut. (ben)

Komentar

Berita Lainnya