Mahkamah Internasional (Aljazeera)
JAKARTA – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Pengamat Hubungan Internasional dari Central Normal University, Tiongkok, Syaifuddin Zuhri, menilai meskipun putusan ini tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot hukum internasional yang signifikan dan dapat menekan diplomatik Israel.
“Pendapat ICJ ini tetap memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Tekanan diplomatik terhadap Israel juga bisa menguat,” ujar Zuhri kepada NU Online, Senin (22/7/2024).
Zuhri menambahkan bahwa ICJ menyatakan negara-negara lain diwajibkan untuk tidak memberikan bantuan atau mendukung kehadiran Israel di wilayah yang diduduki. Selain itu, ICJ juga menekankan kewajiban Israel untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Palestina.
“Konsekuensi lainnya adalah kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerugian Palestina selama ini, karena ini melanggar hukum internasional,” papar Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Tiongkok tersebut.
Indonesia, menurut Zuhri, mendukung pandangan ICJ dan mengajak semua negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tidak mengakui situasi yang dihasilkan dari pendudukan ilegal Israel.
“Pendapat ICJ ini sangat bersejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya,” ujarnya.
Zuhri menekankan pentingnya prinsip hukum internasional dalam menjalin hubungan antarnegara. Meski putusan ICJ tidak mengikat, setidaknya fatwa tersebut perlu dijadikan konsensus bersama secara internasional bahwa pendudukan Israel tidak dapat diterima.
“Hukum internasional merupakan prinsip utama dalam menjalani hubungan antarnegara,” jelas Zuhri. “Keputusan ICJ ini harus dihormati oleh semua negara,” tambahnya.
Menurutnya, dengan melanggar hukum internasional, Israel akan semakin terisolasi secara internasional. “Keputusan ICJ itu akan menghapus segala jenis landasan hukum, politik, dan filosofis yang mendasari proyek ekspansi Israel,” pungkas Zuhri.
Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan. Bantuan dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau melalui tautan yang tersedia. (*)










