LAMPUNG TENGAH – Seorang pemuda ditangkap polisi karena memeras. Pemerasan dilakukan
dengan ancaman akan menyebar video tak senonoh korbannya.
Pelaku diduga memiliki gambar tidak senonoh milik korban, korban diperas Dodi (28) warga Kampung Negeri Jaya Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, Kamis (23/9/2021).
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, SIK, mengatakan, korbannya adalah M (26) warga Selagai Lingga Lampung Tengah.
Korban yang tidak kenal pelaku, dihubungi melalui handphone oleh Doni, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Doni mengajak bertemu di rumah makan Kampung Payung Rejo Kecamatab Pubian Lampung Tengah.
Ia menyatakan punya foto dan video tak senonoh M. Jika ingin foto dan videonya tidak tersebar, M harus membayar Rp 3 juta.
Karena takut, M menyanggupi memberi Rp 2 juta. Mereka pun sepakat bertemu di warung makan Payung Rejo.
Namun, tanpa sepengetahuan Doni, korban melapor lebih dulu ke polisi. Kemu ia menuju warung makan tersebut. Pelaku juga tiba di sana.
Setelah bertemu dan duduk di warung makan, M memberikan uang senilai Rp 2 juta.
Panit Reskrim Iptu Admar, SPd, bersama anggotanya yang sudah mengikuti korban dari kejauhan, langsung menangkap Doni sesaat setelah ia menerima uang dari M.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sebilah badik, dua handphone, dan uang tunai Rp 2 juta.
Selanjutnya Doni berikut barang buktinya dibawa Ke Polsek Padang Ratu.
Setelah diinterogasi, Doni mengaku mendapatkan foto dan video tak senonoh milik korban itu dari HP yang ditemukannya di jalan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (Hm-Rul-J)











Komentar