oleh

Bikin Video Porno dengan Istri Orang, Rekamannya Disebar di Media Sosial

PALEMBANG – Pria berinisial RH (26) ditangkap polisi karena menyebar rekaman video porno.

Pasangan mesum dalam tersebut adalah dia bersama perempuan berinisial M, yang ternyata istri orang.

Nekadnya lagi, aksi mesum mereka itu dilakukan di kamar sang permepuan, saat suaminya sedang tidak di rumah.

Saat mereka sedang mesum, pelaku menyempatkan istirahat untuk merekam kelakuan perselingkuhan itu lalu pelaku melanjutkan perbuatan mesum itu.

Video yang direkam pada 26 Juli 2021 lalu tiba tiba beredar di media sosial.

Baca Juga:   Viral! Seorang Guru Bermesum Ria di Toilet Musala dengan Selingkuhan

Ini yang membuat M selaku perempuan dalam video itu berang dan melapor ke polisi.

Video porno berdurasi 32 detik itu langsung viral dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

Akibatnya, RH ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10/2021).

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu.

Baca Juga:   Bejat! Seorang Perwira Polisi Jadikan Anak 14 Tahun Sebagai Budak Nafsu

“Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September melalui media sosial berupa Facebook dan Grup Whatsapp,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, Kamis (14/10/2021).

Kata Alamsyah, motif pelaku menyebarkan video porno tersebut yakni berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban.

“Sedangkan motif lainnya yakni pelaku meminta uang sebesar Rp6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban,” jelas dia.

Baca Juga:   Kasus Rudapaksa Santriwati: Menteri Yaqut Geram, Ini Langkah Kemenag OKU Selatan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas dia. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya