TULANG BAWANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap polisi Tilang Bawang, Rabu (21/4/2021). Ia disangka telah menipu ratusan orang.
Tersangka berinisial YK (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang di sebuah rumah di Bakauheni, Lampung Selatan.
“”Modusnya, menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (26/04/2021).
Kompol Devi melanjutkan, 802 warga menjadi korban penipuan oleh pelaku ini telah membeli tiga macam paket sembako murah.
Paket seharga Rp 50 ribu 678 orang, paket Rp. 80 ribu 35 orang dan paket Rp. 100 ribu 89 orang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.
Pelaku meminta kepada Susi dan 7 rekannya mencari warga yang berminat mendaftar untuk dapat paket sembako murah tersebut.
Bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus 1 paket sembako. Syaratnya, membayar tunai dan menyerahkan 1 lembar foto copy KTP,” ungkap Kompol Devi.
Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku sudah sembako mencairkan paket sembako murah itu.
Sebanyak 326 orang dari 1128 orang yang membayar tunai, sudah mendapatkan paket sembako murah. Sisanya belum.
Pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp. 45,6 Juta.
Kini polisi sudah menahan tersangka di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Trbt)











Komentar