JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penegak hukum bisa memproses kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, dengan pasal perampasan kemerdekaan.
“Dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran maka serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan. Itu ada pasalnya di KUHP,” kata Tito di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/1/2022) sore.
Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatwra Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin yang ditangkap KPK, diduga juga melakukan kejahatan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam kompleks rumah bupati tersebut.
“Kerangkeng itu digunakan untuk menampung pekerja setelah mereka bekerja. Kerangkeng itu untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah.
Mendagri mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Langkat itu tidak boleh dilakukan jika ditilik dari etika administratif kepala daerah.
Ada pelanggaran, tetapi Kemendagri tidak akan mengusut lantaran aparat penegak hukum sudah turun tangan.
Tito mempercayakan kepada aparat yang sejauh ini sudah memproses hukum.
“Kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti, otomatis akan diberi sanksi, ditahan dan diberhentikan,” ujar Tito.
Keberadaan “kandang manusia” ini terungkap ketika KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi yang dilakukan Terbit.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.
Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 48 orang yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu juga dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit, namun tak dibayar.
“Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja,” kata Ramadhan kepada wartawan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati Langkat bukanlah tempat rehabilitasi.
“Sejak awal BNN sudah menyatakan itu bukan tempat rehabilitasi ya. Satu persyaratan pun enggak terpenuhi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi tempat rehabilitasi, antara lain izin terkait lokasi, izin dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, hingga soal syarat material.
Selain itu, kata Pudjo, sebuah tempat rehabilitasi juga harus menyiapkan dan memiliki program dalam rangka penanganan terhadap mereka yang membutuhkan perawatan. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber










